Kepala UKPBJ:
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan UKPBJ;
- Menyusun dan melaksanakan Strategi Pengadaan UKPBJ;
- Menyusun program kerja dan anggaran UKPBJ;
- Mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ dan UPTPBJ serta melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa;
- Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota UKPBJ/UPTPBJ ke dalam Kelompok Kerja Pokja UKPBJ sesuai kebutuhan/beban kerja;
- Membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan UKPBJ dan menetapkan /menempatkan/ memindahkan anggota Pokja Pemilihan UKPBJ;
- Menyampaikan usulan penetapan pemenang dari Pokja Pemilihan UKPBJ kepada Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi;
- Melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan UKPBJ dan UPTPBJ; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala seluruh kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri.
Kepala UPTPBJ:
- Melakukan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa atas koordinasi UKPBJ;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan UPTPBJ;
- Melaksanakan Strategi Pengadaan UPTPBJ;
- Mengawasi seluruh tahapan proses kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di UPTPBJ dan melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ;
- Menyampaikan usulan penetapan pemenang dari Pokja Pemilihan UPTPBJ kepada Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ;
- Menugaskan/menempatkan/memindahkan anggota UPTPBJ ke dalam Pokja UPTPBJ sesuai kebutuhan/beban kerja; dan
- Membentuk/membubarkan Pokja Pemilihan dan menetapkan/menempatkan/memindahkan anggota Pokja Pemilihan UPTPBJ.
Sekretaris UPTPBJ:
- Melaksanakan pengelolaan urusan administrasi, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga UPTPBJ;
- Menyiapkan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala UKPBJ;
- Menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja Pemilihan;
- Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan;
- Mengagendakan dan mengkoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa;
- Mengelola data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- Mengelola dokumen Pemilihan Barang/Jasa;
- Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Menyiapkan dan mengkoordinasikan tim teknis dan Staf Pendukung UPTPBJ dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
Pokja Pemilihan:
- Menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- Menetapkan Dokumen Kualifikasi dan/atau Dokumen Pemilihan/Seleksi;
- Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
- Mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
- Menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
- Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
- Menjawab sanggahan;
- Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Mengusulkan penetapan pemenang kepada PA melalui Kepala UKPBJ/UPTPBJ untuk:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
- Menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
- Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala UKPBJ/UPTPBJ; dan
- Memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tim Pelaksana:
- Menginventarisasi paket-paket yang akan ditender/diseleksi;
- Menyiapkan data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa di wilayahnya;
- Melakukan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan menyampaikan kepada Kepala UKPBJ/UPTPBJ;
- Mereviu penetapan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
- Mereviu penetapan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Mereviu rancangan kontrak;
- Mereviu kinerja penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang; dan
- Mereviu dokumen pemilihan.
Tim Peneliti:
- Membantu Kepala UKPBJ/UPTPBJ dalam mengawasi seluruh tahapan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di UKPBJ/UPTPBJ dan melaporkan apabila ada indikasi penyimpangan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa;
- Membantu Kepala UKPBJ/UPTPBJ dalam mengusulkan pemberhentian anggota Pokja yang ditugaskan kepada Kepala UKPBJ, apabila terindikasi melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan dan/atau KKN;
- Melakukan penelitian berdasarkan penugasan dari Kepala UKPBJ/UPTPBJ terhadap penetapan Penyedia Barang/Jasa yang telah ditetapkan oleh Pokja untuk:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Melakukan penelitian berdasarkan penugasan dari Kepala UKPBJ/UPTPBJ terhadap usulan penetapan pemenang dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ sebelum diusulkan kepada PA untuk:
- Tender atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Menyampaikan hasil penelitian secara tertulis kepada Kepala UKPBJ/UPTPBJ; dan
- Memberikan laporan tertulis secara insidentil kepada Kepala UKPBJ/UPTPBJ dalam hal ditemukan indikasi penyimpangan dan/atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.